CUMA TANYA - Seorang ayah D (45) warga desa Cihuni, kecamatan Pangatikan, kabupaten Garut., tega mencabuli anak kandungnya sendiri SM yang masih duduk bangku SMP. Pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh pelaku sejak anaknya duduk dibangku SD hingga terakhir anaknya duduk di kelas 2 SMP
Kini ayah bejat yang berprofesi seorang petani itu telah digelendang di sel tahanan mapolres Garut.
Perbuatan bejad dilakukan D didalam rumahnnya sendiri. Anak kandungnya selalu menolak, tetapi D yang juga ayah kandung dari korban, sudah kerasukan setan mengancam dan selalu memberikan uang lima ribu perak.
Karena merasa takut dan terancam, anaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah menjadi budak kelakuan bejat ayahnya sendiri. Selanjutnya ayah masuk ke dalam kamar untuk mengajak hubungan badan layaknya seorang istri.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Modusnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya SM selama 4 tahun, kelakuannya itu terbongkar setelah ibu korban yang hendak meninggalkan anaknya dirumah bersama sang ayah selalu tidak mau,” jelas kapolres Garut.
Akibat kelakuan bejatnya pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di ancam pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana.AKBP Budi Satria Wiguna SIK, saat menggelar rilis pers di mapolres Garut, Kamis 5 April 2018.
Kapolres Garut menambahkan, Saat ibunya tahu dan anaknya tersebut ditanyai, korban piun lantas menceritakan perbuatan bejad dari sang ayah.
"Merasa tidak terima, ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya" ujar Kapolres Garut.
Editor: Tatag
Posting Komentar