TRENGGALEK - Polres Trenggalek berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan jumlah korban 10 korban anak dibawah umur. Pengungkapan itu atas laporan polisi No : LP.B/37/IV/2018/KRIM/TRENGGALEK, 14 April 2018.
Aksi itu terjadi Rabu (21/3/ 2018) sekira pukul 15.00 Wib di dalam kamar rumah tersangka berinisial HM (41) petani, warga Kabupaten Trenggalek. Sedang korban sebut saja Bunga (13).
Kronologi, saat itu, Rabu (21/3/ 2018) sekira pukul 14.00 Wib, korban berangkat dari rumahnya menuju rumah temannya, yang berada di Tulungagung. Karena cuaca hujan deras, Korban menunggu hujan reda. Begitu hujan reda, sekitar pukul 14.40 Wib, korban langsung menuju ke rumah tersangka di Trenggalek bersama temannya. Tujuan korban ke rumah tersangka adalah akan belajar kesenian Jaranan khas Trenggalek.
Saat berkendara di jalan, sepeda motor yang dikendarai korban bersama teman yang juga terjatuh dan berakibat kaki korban mengalami luka lecet. Namun keduanya dapat melanjutkan hingga sampai di rumah tersangka.
Sekira pukul 14.50 Wib, korban dan temanya tadi sampai di rumah tersangka. Saat itu, di ruang tamu rumah tersangka telah berkumpul beberapa teman korban sedang berbincang santai dengan tersangka. Saat tersangka mengetahui kaki korban luka habis terjatuh dan mengalami luka lecet, lalu tersangka mengolesi kaki korban dengan sejenis minyak urut.
Setelah itu, tersangka mengajak korban ke dalam kamar untuk diisi dengan mantra yang disebut tersangka sebagai “ pager urip “ agar terhindar dari marabahaya. Korban menuruti ajakan tersangka dan masuk ke dalam sebuah kamar yang tertutup.
Saat di dalam kamar, tersangka menyuruh korban berbaring dengan mata terpejam. Tersangka mengatakan bahwa korban akan diisi “ pager urip “. Setelah itu, tersangka memijat badan korban dilanjutkan menyingkap pakaian atas korban dan melepas celana training dan celana dalam korban.
Setelah menyingkap pakaian atas korba, selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban akan menutup pintu agar Sawan yang ada pada badan korban tidak berpindah ke orang lain.
Selanjutnya dengan bujuk rayu, tersangka menyetubuhi korban. Mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek.
Kasus itu bermotif, bahwa pelaku melakukan perbuatannya untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena ,ditinggal isterinya menjadi TKI ke Luar Negeri.
Modus operandi, bahwa pelaku menjanjikan kepada para korban bisa memasukkan pulung (kondiai kesurupan ketika bermain kesenian jaranan) dengan cara korban dimasukkan ke dalam kamar kemudian dibaringkan diatas kasur selanjutnya korban dicabuli.
Barang bukti yang diamankan dari korban kaos lengan panjang warna pink motif pisang; celana trening panjang warna hitam kombinasi hijau; jaket warna biru dongker motif polkadot dan potong celana dalam.
Sedang barang bukti yang disita dari tersangka berupa kain selimut warna putih kombinasi coklat dan hitam; kondom bekas pakai ; 3 bungkus obat kuat bentuk tissue black magic, satu botol baby oil, hand body lotion, buah barongan; 5 potong udeng; 2 buah pecut jaranan; kain jarit warna krem kombinasi coklat dan botol bekas pocari berisi minyak urut tanpa merk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan diketahui, bahwa tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji (pencabulan) sudah 9 anak dibawah umur.
Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Polres Trenggalek berkoordinasi dengan ahli jiwa dan seksolog termasuk berkoordinasi dengan pekerja sosial dan Psikolog untuk memberikan perlindungan sekaligus pendampingan ( konseling pasca traumatic ) terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Demikian informasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin malam (16/4/2018). (mbah)
Posting Komentar