Tersangka Pencurian Diringkus Polsek Nguling Polresta Pasuruan


PASURUAN - Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 14.30 wib   bertempat di rumah H Samsudin  tepatnya Dsn Gunungan desa nguling kec Nguling kab Pasuruan telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP K/LP/18/XII/2018/RESPASKOTA/SEKNGULING/SPKT tanggal 16 Desember 2018.

Saksi - Saksi : MISNAJI 53th Alamat Ds Mlaten Kec Nguling Kab Pasuruan Korban : H SAMSUDIN ,umur 62 tahun alamat Dan gunungan Rt.04 Rw.14 desa nguling  kec nguling kab Pasuruan.
Pelaku : terdiri dari 2 (dua) orang pelaku dengan  mengendarai Spd motor satria FU warna Hitam tanpa Plat nomor polisi: masing-masing 1. Pelaku (eksekutor): Atimurohman,  17 th,  alamt dsn brongkol desa  cukurgondang kec grati kab Pasuruan
.

Pelaku (joki): Samsul arifin, 18 th,  alamt dsn rembang ds plososari kec Grati kab Pasuruan.

Dalam penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti :  Milik pelaku: 1 (Satu) Spd motor satria FU g dibakar massa (sudah tinggal kerangka)

Kronologi Kejadian berdasar keterangan Korban bahwa  Pada hari minggu tgl 16-12-2018 sekira jam 14.30.wib korban melaporkan telah terjadi tindak pidana percobaan Pencurian di dalam rumah berupa Spd motor Honda supra warna hitam.

Pada hari minggu tgl 16-12-2018 sekira jam 14.30 wib pada saat korban sedang bersantai di dalam rumah. Melihat 2 orang yang tidak di kenal berhenti di depan rumah korban. Lalu salah Satu pelaku Atimurohman (eksekutor) memasuki rumah korban Dan menghampiri sepeda korban.

Lalu  korban keluar rumah Dan menanyai pelaku "Kate lapo koen" kemudian pelaku yang di luar tancap gas, Dan pelaku Atimurohman (eksekutor) lari keluar rumah lalu  loncat ke spd motor yang di kendarai oleh sdr  Samsul arifin Yang kemudian oleng dan terjatuh.

Di saat pelaku jatuh tersebut korban meneriaki maling-maling, dan pada saat itu juga warga sekitar keluar dari rumah masing masing lantas mengejar pelaku.


Untuk Atimurohman (eksekutor) lari ke arah selatan dan tertangkap massa. Kemudian  pelaku Samsul arifin (penjoki) ke arah per sawahan dan tertangkap.

Kemudian kedua pelaku di amankan di polsek dan karena warga geram spd motor milik pelaku satria FU di bakar di pinggir jalan kampung (diamankan di polsek Nguling hanya kerangka kendaraan saja)  Diantar warga korban lalu melaporkan kejadian ke POLSEK NGULING.

Laporan warga atas kejadian tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian Sektor untuk melakukan olah TK dan mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Nguling, hingga berita ini diunggah kasusnya dalam penanganan Polsek Nguling polresta Pasuruan.

(Wijanarko)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama