Jembersatu.Com - Unit Reskrim Polsek Arjasa, Polres Jember, berhasil meringkus pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Lapangan Arjasa Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. Kedua pelaku itu adalah IR (22) dan AR (22) yang keduanya adalah warga Dusun Panti Utara, Pakis, Panti, Jember.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil berlogo Y, 20 butir pil kuning berlogo DMP, uang hasil penjualan Rp. 50.000, satu unit hp merk huawei milik Ahmad Risqi.
Kapolsek Arjasa, AKP. Eko menjelaskan, awalnya anggot menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang melaksanakan transaksi obat-obatan TRIHEXYPENIDYL berlogo Y warna putih secara bebas, dari informasi itulah akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku.
“Saat ini kedua pelaku kami amankan di Polsek Arjasa guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat, (22/3/2019). (ali)
Posting Komentar