Jembersatu.Com - Jajaran Kepolisian Sektor Jenggawah Polres Jember berhasil mengungkap pemalsuan sparepart motor merk Astra Honda Motor (AHM) atau suku cadang kendaraan roda dua di Wilayah Kecamatan Jenggawah.
Keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus tersebut berkat laporan warga yang merasa curiga setelah mengganti sparepart ternyata tidak bertahan lama.
“Dari situlah kami langsung bergerak mencari informasi dan mengumpulkan bukti-bukti dan akhirnya mengamankan tersangka berinisial AEP (32) warga Kaliwates berikut BB puluhan dous berisi sparepart palsu,” ujar Kapolres selasa (26/3/2019).
Kapolres melakukan koordinasi dengan AHM Jakarta untuk mendapatkan kejelasan.
“Dari jawaban yang diperoleh bahwa barang-barang yang sudah diamankan ini ternyata palsu,”urainya.
Pelaku ini sudah melakukan operasinya selama satu tahun. Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Adapun barang yang diamankan berupa kampas rem cakram depan, kampas rem cakram belakang, lampu, busi, piston, vanbell, rantai dan compling, ini tentunya sangat berbahaya bila digunakan oleh pengendara.
Tersangka ini akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perlindungan merk dengan masa ancaman hukuman 5 tahun.
Menurut Kapolres, tersangka mendatangkan barang-barang palsu ini dari Provinsi lain, untuk kita melakukan pengembangan hingga nantinya mengarah kepada yang memproduksinya.
” Tersangka membeli barang ini dengan harga 7000 lalu dijual dengan harga 30 ribu rupiah dengan kondisi sparepart telah terpasang dikendaraan konsumen. Biasanya barang yang original dihargai 50 ribu, tutup Kapolres. (hms)
Posting Komentar