Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11) lalu.
Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seijin pihak Kampus tersebut.
"Hasil pemeriksaan kita selama 1x24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai ketika menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin (14/11) siang.
Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, diantaranya adalah, YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
Sedangkan enam lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
Kapolresta KBP Victor Mackbon menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebaagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.
"Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasisswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi," pungkasnya.
"Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berijin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berijin dari pihak Kampus, Kamis (10/11) lalu.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar