Klungkung - Bertempat di Banjar Pagutan Desa Banjarangkan Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung Polres Klungkung menggelar kegiatan “Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung” kegiatan ini sebagai implementasi kegiatan Quickwins Presisi yang di Gagas Oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Pada Jumat, 17/2/2023
Pada kegiatan “Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung” disiarkan secara live di akun media Humas Polres Klungkung dan juga offline, dimana masyarakat dapat memberikan masukan,kritik, saran terkait dengan pelayanan kepolisian pada Polres Klungkung dan juga melaporkan setiap kegiatan yang menyangkut terkait Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Klungkung.
“Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung” kali ini sebagai Narasumber Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K.,S.H., didampingi Pejabat Utama Polres Klungkung serta turut hadir Prebekel Desa Banjarangkan A.A. Gede Indrawan, Bendesa adat Pakraman Banjarangkan Ngakan Nyoman Mulyawan
Saat Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung” Kapolres Klungkung secara langsung menerima pengaduan dari masyarakat sekitar bahwa Merasa sulit medata pendatang baru, apabila memungut takut saber pungli dan mohon solusi dimata hukum dapat dilakukan itu semata-mata untuk menjaga keamanan situasi dan juga terkait Sipandu beradat agar disosialisasikan kembali, Setiap laporan dari masyarakat tidak ujung-ujungnya kepidana, Ucap Salah Satu masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jumat Mesadu
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K.,S.H., menanggapi pertanyaan dari masyarakat Terkait dengan Penduduk pendatang kita harus membangun sistem untuk mencegah potensi keamanan, Penduduk Pendatang (Duktang) wajib melaporkan untuk pendataan, berkaitan dengan pungutan tanpa didasari silakan dapat dibuat awig-awig yang harmonis dengan undang-undang nasional selama itu untuk kepentingan masyarakat dan meminta kepada bhabinkamtibmas aga berperan aktif untuk memonitoring kegiatan masyarakat didesanya. Serta untuk Sipandu beradat sudah terdapat dasar hukumnya untuk proses hukum yang dialami masyarakat lebih cepat dan pihak kepolisian telah mengakomodir dimana Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice yang tujuannya sama, dengan Sipandu beradat itupun kasus yang ringan dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, Pungkasnya
Penyampaian Prebekel Desa Banjarangkan A.A. Gede Indrawan yang intinya mengucapkan terimakasih kepada polres Klungkung, mewakili masyarakat sangat mengapresiasi telah mengadakan Jumat mesadu di wilayah Desa Banjarangkan dan harapannya dapat menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan kepolisian sesuai selogan polri yang presisi.
Dan Penyampaian Jro Bendesa Ngakan Nyoman Mulyawan mengapresiasi kegiatan jumat mesadu, apa yang dilaksanakan Polres Klungkung dapat mendekatkan diri Polri dengan Masyarakat. (*)
Posting Komentar