Operasi Antik Agung 2023, Polres Klungkung Berhasil Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



Klungkung-Polres Klungkung melaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan Operasi Antik Agung 2023 yang berlangsung dari tanggal 10 Mei s/d 25 Mei 2023 dan kegiatan berlangsung selama 16 Hari. Dengan berlangsungnya operasi ini Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil  mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus narkoba dengan 2 TKP yang berbeda, tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan oleh tim intelijen dan tim tindak Operasi Antik Agung 2023 Polres Klungkung, yang berdasarkan penyelidikan dan pemetaan jaringan


"Dari informasi yang kita terima Tim Operasi Antik Agung 2023 yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba Akp I Made Sudarta,S.H pada tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wita dengan TKP Gang Buntu di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial T dan IK, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 (satu) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening; 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A12” berwarna hitam 1 (satu) buah Handphone merk ”Redmi Note 11” berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih strip hitam dengan Nopol Dk 3049 MQ dengan STNK beserta kunci kontaknya” Ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P. yang didampingi Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Akp I Made Sudarta,S.H, Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., dan Kasi Propam Akp I Made Sutama saat Press release berlangsung di Loby Aula Jalag Dharma Pandhapa. Rabu, 31/5/2023


Selanjutnya dari hasil pengembangan dari pada kedua pelaku inisial T dan IK, Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dan melakukan pemetaan sekitar pukul 16.40 Wita tanggal 10 Mei 2023 kembali berhasil mengamankan pelaku inisial GA yaitu di pinggir jalan Obyek Wisata Tukad Unda Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan Barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto;  1 (satu) buah pembungkus plastik klip berwarna bening dengan bertuliskan KLIP PLASTIK warna merah; 2 (dua) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening; 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No.Pol DK 6709 NE beserta kunci kontaknya; 1 (satu) buah Handphone merk ”VIVO Y02” berwara Biru.


Kapolres Klungkung Menambahkan bahwa modus operandi dari Ketiga tersangka inisial T, inisial IK, dan inisial GA menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I (jenis Shabu) diperoleh dengan cara membeli dan jumlah barang bukti sabu dari ke 2 Tkp yaitu 3 paket shabu dengan berat keseluruhan berjumlah : 0,79 gram brutto atau 0,41 gram netto


Menurutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung kini Para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi  “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”   (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama