Pangkat Tituler Juga di Atur dalam Perkap Admintrasi Kepangkatan Polri



Polres Bandara- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nyoman Arnaya, S.H. mensosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, selasa (30/5/2023).


Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H. beserta Para Pejabat Utama (PJU) Polres dan seluruh anggota Polres Bandara Ngurah Rai. 


Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kabag SDM antara lain Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) dan Kenaikan Pangkat Tituler.


“Untuk pangkat Tituler ini diatur dalam Pasal 7 huruf c Perkap Nomo 3 Tahun 2023,”ujarnya.


Lebih lanjut, Kabag SDM menjelaskan pada Pasal 10 pada ayat 1 pemberian Pangkat Tituler ini di berikan kepada 7 huruf c diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri.


Pada Ayat 2 menyebutkan Pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian Pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.  


“Jadi orang yang mendapat Pangkat Tituler ini berlaku dan tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik Anggota Polri,”pungkasnya. (hum23) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama