Tersangka Pencurian Diserahkan Penyidik Polsek Japut Ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota-Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara Serahkan satu tersangka pencurian berinisial YA (20) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/07) siang.


Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Viktor Makanuay ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.


Kapolsek menerangkan, YA alias Anis bersama rekannya berinisial RK datang ke kontrakan di Jalan. Seimusi Dok VIII Bawah dengan maksud melakukan pencurian.


"Sesampainya di tempat keduanya sepakat untuk berbagi peran yakni RK yang berstatus DPO berperan untuk memantau situasi dan YA sendiri yang melakukan aksi pencurian tersebut," Ujar Kapolsek


Lanjut kata Kapolsek, YA melihat korban atas nama Akhmad sedang tertidur kemudian YA mengambil barang milik korban berupa 1 Unit Laptop Lenovo dan 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Prime J7 dan Handphone Oppo A 54.


Kapolsek juga menambahkan, tersangaka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H.


"Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara" pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Edgard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama