Basan berupa 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar. Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada, “Selanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka” ucap Gede Sukarada.
Ditemui saat menyaksikan proses serah terima basan, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak, “Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak” ucap Budi Utami.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi. Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala. (*)
Posting Komentar