Jakarta-Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan uji coba pengiriman surat tilang pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas, Sabtu (4/5/2024) mengatakan, tahap uji coba bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan metode baru tersebut.
Saat ini, tiket pelanggaran lalu lintas dikirimkan kepada pelanggar melalui perusahaan pos milik negara PT Pos, namun penipuan yang melibatkan format WhatsApp APK telah muncul dan membahayakan data pengguna, katanya seperti dilansir antaranews.com.
Hasil resmi dari uji coba ini akan diungkapkan pada hari Senin. Jika berhasil, inovasi tersebut akan diterapkan secara nasional, tambah Kapolda Slamet.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memperkenalkan Sistem Cakra Presisi, mengirimkan tilang pelanggaran lalu lintas melalui SMS, WhatsApp, dan email pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi sehingga meningkatkan efisiensi.
Surat konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp akan menyertakan foto pelanggaran, dan pelanggar dapat memverifikasi buktinya di situs resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Ari Syam Indrardi membenarkan keamanan notifikasi WhatsApp dengan memastikan notifikasi tersebut tidak dalam format Android Package Kit (APK).
Posting Komentar